SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Riset Daerah (DRD) DKI Jakarta mengusulkan Jakarta menjadi Daerah Khusus Bisnis dan Riset Internasional ketika status ibu kota pindah ke Kalimantan. Dilansir dari tempo.co, sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan DRD DKI, Eman Sulaeman, menyebut ada tiga pertimbangan.
"Jakarta ini infrastrukturnya sudah sangat maju," kata Eman saat rapat dengan Komisi B DPRD DKI di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin, 24 Februari 2020.
Alasan kedua, Eman melanjutkan, Jakarta merupakan ibu kota kelompok negara-negara ASEAN. Ketiga, Jakarta tak boleh mundur menjadi kota bertaraf nasional melainkan internasional. Sebab, perwakilan organisasi-organisasi dunia berada di Jakarta.
"Jadi jangan degradasi. Harus menjadi kota internasional bahkan bisa lebih maju dari Singapura," ucap Eman.
Dewan Riset Daerah Jakarta melakukan riset berjudul "Transformasi Perekonomian Jakarta Pasca 2024" pada Oktober-Desember 2019. Organisasi yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur DKI, Anies Baswedan, ini menyarankan agar Jakarta menjadi pusat kota bisnis setelah ibu kota Indonesia pindah.
Meski begitu, menurut dia, status hukum Jakarta tetap dipimpin oleh seorang gubernur. Eman menilai, Jakarta mumpuni menjadi kota bisnis. Alasannya, infrastruktur di Jakarta sudah memadai. Anggaran daerah pun tergolong tinggi.
Kajian DRD DKI menunjukkan, transformasi Jakarta pasca 2024 nanti terdiri dari tiga jenis kota. Pertama, Jakarta sebagai kota bisnis yang mencakup perdagangan dan distribusi atau logistik lalu keuangan dan perbankan.
Kedua, Jakarta sebagai kota riset terdiri dari teknologi informasi dan ilmu dasar bagi industri pengolahan. Ketiga, Jakarta sebagai kota jasa yang terdiri dari aspek pendidikan, kesehatan, dan pariwisata atau hiburan.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan ibu kota pindah ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur. Peletakan batu pertama ditargetkan tahun ini. Sementara tahun 2024, pemindahan fasilitas dan pegawai negeri bakal dimulai.
Sumber : tempo.co