Mirip Rezim Orde Baru, RUU Omnibus Law Disebut Mengancam Kebebasan Pers

Jumat 21 Februari 2020, 05:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Peneliti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mona Ervita menyebut keberadaan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja bakal mengancam masa depan kebebasan pers di Indonesia.

Dilansir dari suara.com, pasalnya Mona menilai ada keterlibatan pemerintah dalam mengatur perizinan perusahaan pers seperti zaman orde baru yang dipimpin mantan Presiden Suharto. 

"Kedepannya nanti kebebasan pers itu akan dibatasi, karena ada keterlibatan pemerintah di situ. Nanti ke depannya perusahaan pers itu ada izin usaha itu kalau di perusahaan pers itu ada aturan izin usaha pendirian perusahaan pers. Itu kayak di masa orde baru," kata Mona dalam Konferensi Pers Bedah Pasal Petaka RUU Cilaka di Kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, Jalan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Nantinya kata Mona, jurnalis akan sulit mengkritisi pemerintah karena RUU tersebut cenderung membatasi kebebasan pers. Sebab kata Mona, akan ada sanksi, baik sanksi administratif, pencabutan hingga pembredelan perusahaan pers.

"Ketika ini wartawan mengkritisi kinerja pemerintah itu akan cenderung membatasi kebebasan pers. Nanti ada terkena sanksi administratif seperti pencabutan, pembekuan perusahaan pers, pembredelan," ucap dia.

Tak hanya itu, LBH Pers, kata Mona juga menyoroti sanksi yang ada di Pasal 18 RUU Cipta Kerja.

Ia pun mempertanyakan urgensi pemberian sanksi kepada wartawan atau perusahaan pers apakah untuk memiskinkan perusahaan pers atau sebagai efek jera.

"Seperti misalnya kalau disanksi seorang menghalangi kerja pers, yang dulunya itu sanksinya diberikan pidana denda sebanyak Rp 200 juta itu naik menjadi Rp 2 miliar. Bagaimana coba kalau kami bayangkan misalnya perusahaan pers di daerah. Untuk Rp 50 juta saja syukur-syukur bisa menggaji wartawannya, ini dikenai pidana denda Rp 2 miliar," ucap dia.

Kemudian Mona juga menyoroti poin yakni soal pemberian denda kepada media yang memuat opini bertentangan dengan nilai kesusilaan moral agama dan menolak hak jawab. Perusahaan pers kata Mona harus membayar denda yang semula Rp 100 juta naik menjadi Rp 2 Miliar.

"Kalau ada perusahaan pers yang memuat opini yang bertentangan dengan nilai kesusilaan moral agama seperti itu, dan menolak hak jawab, ini sama saja seperti ketika wartawan menghalangi kerja pers, jadi sanksinya sama saja. Individu dengan perusahaan pers sama saja. Dinaikkan dendanya dari Rp 100 juta itu naik jadi Rp 2 miliar," kata Mona.

Selain itu Mona menuturkan, di dalam RUU Omnibus Law, perusahaan pers wajib mendaftarkan sebagai perusahaan pers berbadan hukum.

Namun ia melihat masih banyak media yang belum berbadan hukum, seperti media komunitas, startup media, media mahasiswa, yang nilai keindependensiannya itu tajam ketimbang dengan media besar.

"Dan ketika misalnya ada sengketa pers itu yang dinilai itu bukan tulisan atau kode etik jurnalistiknya, tapi dilihat dari legalitasnya dulu, bukan tulisan-tulisan yang kritis seperti itu. Ini badan usaha pers legal atau enggak legal, itu yang berbicaea terebih dulu, bukan sanksi tulisannya itu, kode etiknya. Padahal pers menjalani kerja kerja berdasarkan kode etik jurnalistik," ucap Mona.

Ia pun menduga pasal-pasal yang ada di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi menjadi pasal karet.

"Nah lalu ini bisa berpotensi pasal karet ketika misalnya pers mahasiswa atau start up media, atau media komunitas. Yang memberitakan itu kalau ini tidak legal, ilegal, perusahaan tidak berbadan hukum, ini akan melenceng ke pasal-pasal karet seperti pemberitaan bohong, hoax berita tidak pasti segala macam. Itu akan merambat ke situ juga," katanya.

 

Sumber : suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi23 Februari 2025, 06:21 WIB

Kabar Duka, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi Meninggal Dunia

Dedi Damhudi, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Bandung.
Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi meninggal dunia. (Sumber Foto: Istimewa)
Science23 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 23 Februari 2025, Potensi Turun Hujan di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 23 Februari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 23 Februari 2025. (Sumber : Pixabay.com/@holgerheinze0)
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)