SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsudin, menilai alasan pemerintah salah ketik Pasal 170 dalam draf omnibus law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja tak masuk akal. Dikutip dari tempo.co, Didi menilai pasal yang berisi bahwa undang-undang bisa diubah dengan peraturan pemerintah (PP) itu memang keinginan pemerintah sedari awal.
"Tidak perlu terus cari-cari alasan pembenaran seolah-olah seluruh masyarakat tidak mengerti. Logika dan akal sehat kita sangat mudah melihat suatu yang salah dalam pasal tersebut," kata Didi kepada wartawan, Kamis, 20 Februari 2020.
Pasal 170 terdiri dari tiga ayat. Dalam ayat (1) Pasal 170 draf itu tertulis bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja, pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam UU tersebut dan/atau mengubah ketentuan yang tidak diubah dalam UU Cipta Kerja tersebut.
Dalam ayat (2) tertulis bahwa perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Adapun dalam ayat (3) disebut bahwa dalam penerbitan PP pemerintah dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR.
Menurut Didi, kesalahan pengetikan lazimnya terjadi jika menyangkut hal yang tak substansial dan tidak mungkin sepanjang itu. Adapun isi Pasal 170 ini sangat substansial. Didi pun mendesak pemerintah mengakui saja bahwa bunyi pasal tersebut memang sesuai yang diinginkan.
Setelah itu, kata dia, pemerintah perlu menarik kembali draf RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan kepada DPR untuk diperbaiki. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini menilai langkah tersebut lebih elok dan terhormat ketimbang terus mengelak.
"Akui secara ksatria memang itulah keinginan sesungguhnya dari pemerintah yang kemudian ternyata keliru fatal. Selanjutnya rumuskan ulang sehingga menjadi RUU yang lebih baik," ujar dia.
Setelah Pasal 170 ramai disorot, klaim salah ketik memang terlontar dari pemerintah yakni dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Ya (salah ketik), enggak bisa dong PP melawan undang undang. Peraturan perundang-undangan itu," kata Yasonna setelah rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 17 Februari 2020.
Sumber : tempo.co