SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa Pasal 170 dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja yang menyebut bahwa pemerintah bisa mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP) adalah kesalahan. Dilansir dari tempo.co, Ia menyebut tak mungkin hal itu akan dilakukan pemerintah.
"Ya enggak mungkin (PP mengganti undang-undang). Artinya apa, pemerintah bersama DPR itu selalu terbuka," kata Jokowi saat ditemui di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2020.
Jokowi menyebut undang-undang tersebut masih sebatas rancangan dan pembahasannya masih baru. Ia memperkirakan RUU ini akan rampung dibahas dalam tiga hingga lima bulan ke depan.
Karena itu, kata Jokowi, dalam rentang waktu itu, ia meminta kementerian terkait agar dapat menerima masukan masyarakat. Mulai dari asosiasi, serikat, hingga masyarakat umum, ia persilakan untuk memberikan masukan terkait RUU itu.
"Kita ingin terbuka baik DPR, kementerian-kementerian untuk menerima masukan-masukan, mendengar keinginan masyarakat, agar kita bisa mengakomodir lewat kementerian kemudian juga di DPR," kata Jokowi.
RUU Cipta Kerja menuai banyak kritikan karena dinilai mengandung banyak poin bermasalah. Tak hanya terkait pasal 170 yang dinilai melanggar hukum, namun juga beberapa pasal lain dikritik oleh koalisi masyarakat sipil dan serikat buruh karena dianggap berpihak pada pengusaha.
Sumber : tempo.co