SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat bidang konstitusi dan demokrasi mengusulkan pemerintah dan DPR merevisi UU Parpol, UU Pilkada, dan UU Pemilu dan membahasnya secara bersamaan.
"Karena satu rangkaian penting dan saling bersamaan sehingga mesti dibahas bersamaan atau simultan," kata Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Feri Amsari di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, hari ini, Rabu, 19 Februari 2020.
Dilansir dari tempo.co, Feri menegaskan pembahasan simultan tersebut bukan berarti dihimpun menjadi satu undang-undang alias omnibus law.
Menurut dia, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sejatinya sudah berbentuk omnibus law.
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil berpendapat pembahasan yang dilakukan secara bersamaan penting untuk meminimalisasi tumpang tindih aturan.
"Penting untuk sinkronisasi," ucapnya.
Adapun Viola Reininda dari Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) mengemukakan bahwa sejak Mahkamah Konstitusi berdiri hingga 2019 peraturan yang paling banyak didaftarkan uji materi adalah 3 undang-undang tadi, yakni UU Parpol, UU Pilkada, UU Pemilu.
Viola pun ingin DPR dan pemerintah fokus dan memperhatikan segala putusan MK tentang sengketa undang-undang.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyatakan pemerintah terbuka dengan masukan dari sejumlah LSM tadi.
"Saya kira ini pikiran bagus," ucap dia memuji.
Sumber : tempo.co