SUKABUMIUPDATE.com - Eks sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu memberikan teguran kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengenai pembayaran SPP melalui GoPay. Dilansir dari suara.com, Ia menegaskan program yang dilakukan tanpa tender merupakan korupsi.
Hal itu disampaikan oleh Said melalui akun Twitter miliknya @msaid_didu. Seluruh program dalam pemerintahan harus melalui tender terlebih dahulu.
"Mengarahkan pembayaran SPP pakai GoPay tanpa tender adalah korupsi!" kata Said seperti dikutip Suara.com, Rabu (19/2/2020).
Said mengingatkan Nadiem bahwa ia kini bukanlah seorang pebisnis yang bisa mengelola keuangan sesuka hati. Kini ia adalah pelayan rakyat yang mengelola uang rakyat sehingga harus berhati-hati.
"Pak Nadiem yth, sekadar mengingatkan bahwa uang yang bapak kelola saat ini adalah uang rakyat, anda tidak bisa seeneaknya seperti saat bapak sebagai pebisnis," ungkap Said.
Pernyataan Said tersebut mendapatkan beragam respon dari publik. Tak sedikit dari mereka yang balik menyerang Said.
Meski demikian, ia mengaku tidak memedulikan serangan yang ia terima. Menurutnya, pembayaran SPP melalui GoPay merupakan konflik kepentingan.
"Wahai para buzzerp saya tidak peduli kalian karena penunjukan GoPay oleh Mendikbud untuk pembayaran SPP jelas konflik kepentingan dan melanggar good governance," tegas Said.
Sebelumnya, pihak Gojek memastikan, saat ini para orangtua murid bisa membayar SPP atau kebutuhan sekolah lainnya melalui aplikasi Gojek di fitur GoBills.
Senior Vice President Sales Gopay Arno Tse mengatakan, hingga saat ini, ada sekitar 180 lembaga pendidikan seperti sekolah, madrasah, pesantren dan tempat kursus di Indonesia telah terdaftar di GoBills.
Arno menuturkan, sejak diluncurkan pertama kali di tahun 2017, fitur GoBills sudah digunakan untuk membayar tagihan sehari-hari seperti air, listrik, pulsa, BPJS Kesehatan, internet, TV kabel, asuransi, pajak hingga zakat.
“Selain bisa memudahkan para orang tua, lembaga pendidikan yang tergabung juga ikut merasakan manfaat transaksi digital, di antaranya penerimaan iuran yang jelas dan pencatatan transaksi yang lebih rapi dan teratur. Kami berharap dapat menjangkau lebih banyak lagi lembaga pendidikan di seluruh Indonesia untuk menerapkan pembayaran digital,” ujar Arno dalam keterangannya, Senin (17/2/2020) kemarin.
Seperti diketahui, Gopay adalah uang elektronik dari Gojek. Pembayaran melalui Gopay juga digunakan di luar Gojek.
Sumber : suara.com