SUKABUMIUPDATE.com - Polres Bekasi Kota mengusut kasus pemukulan kucing hingga tewas yang dilaporkan oleh Animal Defender yang diwakili Doni Hendaru Tona pada Selasa, 18 Februari 2020.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Arman mengatakan, tersangka sudah ditangkap di rumahnya di bilangan Rawalumbu. Pria berinisial RH itu disangka dengan pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan terhadap hewan.
"Pelaku mengakui," kata Arman kepada wartawan pada Selasa, 18 Februari 2020.
Meski berstatus tersangka, RH tidak ditahan karena kasusnya masuk dalam tindak pidana ringan. Adapun ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan bulan, karena hewan yang dianiaya sampai tewas. "Pasal 302 KUHP ancaman sembilan bulan (tipiring) tidak bisa ditahan," kata dia.
Terungkapnya kasus ini bermula dari beredarnya rekaman CCTV yang menangkap detik-detik pelaku memukul seekor kucing, 5 Februari 2020. Dalam rekaman yang viral di media sosial itu, awalnya pelaku datang menghampiri kucing yang tengah berada di pinggir jalan lingkungan perumahan. Pelaku lantas mengambil gagang sapu dan memukulnya sekali.
Pemilik kucing dan rekaman CCTV lalu menyebarkan video pemukulan kucing itu pada 13 Februari. Begitu viral, komunitas pecinta hewan merespons dengan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Pelapor dalam perkara ini, Doni Hendaru Tona menambahkan, kucing tersebut tewas akibat dipukul di bagian kepala. Untuk memastikan penyebabnya, pihaknya akan melakukan otopsi terhadap bangkai kucing tersebut. "Jangan coba-coba menganiaya hewan dengan pola seperti ini kami akan kejar," kata Doni.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, motif tersangka pembunuh kucing tersebut karena kesal. Soalnya, kucing lokal milik tetangga tersangka tersebut dianggap buang air sembarangan di rumahnya. Tapi, tak ada bukti yang bisa ditunjukkan. "Kalau ada permasalahan, bukan dengan dibunuh. Itu salah," kata dia.
Sumber: Tempo.co