SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 58 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM belum membayar pajak. Dikutip dari tempo.co dari data yang dimiliki, diketahui baru sekitar 2 juta UMKM dari total 60 juta UMKM yang ada di Indonesia yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) dan membayar pajak.
“Saya sekarang mencoba mencari yang belum terdaftar, bukan mau diapa-apain, tapi ayo kita berkembang bersama,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara Grow with Google di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.
Di tahun 2019, Ditjen Pajak berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 1.545 triliun atau 86,5 persen dari target. Padahal, pemerintah telah memangkas Pajak Penghasilan (PPh) UMKM menjadi 0,5 persen, dari 1 persen, sejak Agustus 2018. Tujuannya untuk menggenjot kinerja UMKM, sehingga penerimaan pajaknya pun bisa naik.
Meski begitu, Suryo menyebut angka 2 juta ini sudah mengalami kenaikan sejak beberapa tahun terakhir. Tahun 2014, jumlah UMKM yang membayar pajak hanya 400 ribu orang. Tahun 2019, meningkat jadi 2 juta atau naik lebih dari 4 kali lipat. “Rata-rata naik 39,2 persen tiap tahun,” kata dia.
Untuk itu, sejumlah upaya dilakukan Ditjen Pajak untuk menggenjot jumlah UMKM yang membayar pajak ini. Salah satunya lewat kerja sama dengan Google pada hari ini. Nantinya, aplikasi pembelajaran bisnis, Google Primer, akan menyediakan informasi seputar pajak bagi UMKM.
Selain itu, Suryo menyebutnya juga terus memperbaiki layanan perpajakan yang user friendly berbasis IT. Lalu, Ditjen Pajak juga sedang menggodok sejumlah regulasi melalui Omnibus Law, yang memudahkan pembayaran pajak.
Sumber: Tempo.co