SUKABUMIUPDATE.com - Terdakwa kasus istri bunuh suami dan anak tirinya, Aulia Kesuma, mengganti kuasa hukum dengan menunjuk Firman Chandra dalam menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi saat dikonfirmasi Selasa, 18 Februari 2020 membenarkan adanya pergantian kuasa hukum dari terdakwa. "Pengacara sebelumnya bernama Alamsyah Rambe. (Sidang) kemarin juga hadir, tapi dia tidak punya hak berbicara dalam persidangan karena kuasanya sudah dicabut oleh Aulia," kata Sigit.
Sigit menyatakan dalam aturan seorang terdakwa dengan ancaman hukuman sembilan tahun ke atas wajib didampingi oleh pengacara. Apabila terdakwa tidak mampu menyewa pengacara dapat mengatakan ke majelis hakim dan pengadilan akan menunjuk kuasa hukum yang ditanggung oleh negara, yakni Posbakum atau Pos Bantuan Hukum maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH). "Aulia Kesuma menunjuk sendiri kuasa hukumnya," kata Sigit.
Hal menarik terjadi saat kuasa hukum sebelumnya, Alamsyah Rambe, sempat ingin mengajukan pertanyaan kepada saksi. Namun permohonan tersebut ditolak oleh JPU karena status kuasa hukum tersebut telah dicabut.
Lalu terjadi argumentasi antara Alamsyah dengan majelis hakim. Alamsyah mengaku status kuasa hukum adalah penambahan bukan pencabutan. Sementara kuasa hukum baru Aulia, yakni Firman Chandra dalam persidangan mengatakan adanya pencabutan kuasa hukum dan nanti dalam subsider akan ada penambahan.
Atas dasar aturan tersebut, Alamasyah sebagai kuasa hukum yang lama tidak punya hak untuk hadir dan mengikuti persidangan. Namun yang bersangkutan tetap berada di ruang sidang hingga persidangan selesai.
Firman Chandra saat dikonfirmasi mengatakan mendapat kuasa dari Aulia Kesuma sebagai kuasa hukumnya. Surat kuasa tersebut baru ditandatangani oleh Aulia pada Jumat, 14 Februari 2020 pukul 10.00 WIB dan Geovanni Kelvin baru menandatangani sekitar pukul 14.00 WIB. "Kami baru mendaftarkan surat kuasa Senin pagi karena Sabtu, Minggu libur," kata Firman yang mengatasnamakan dirinya dari Lembakum Indonesia.
Sekjen Lembakum Indonesia, Aulia Taswin menambahkan, alasan mereka menangani kasus istri bunuh suami dan anak tiri karena melihat kasus tersebut menarik.
"Kasus pembunuhan kebanyakan harus punya nyali. Pengacara atau advokat tidak punya nyali harus mundur. Kami Lembakun Indonesia dipimpin Pak Firman Chandra melihat punya nyali, keberanian untuk mengambil kasus ini," kata Aulia.
Sumber: Tempo.co