SUKABUMIUPDATE.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja. Dikutip dari tempo.co, presiden KSPI Said Iqbal bahkan mengaku geram dan menyebut RUU Omnibus Law ini hanya akan mengurangi kesejahteraan para buruh.
“Gak ada otaknya itu pemerintah dan pengusaha. Kamu boleh kutip itu,” kata Iqbal, Minggu, 16 Februari 2020.
Sejak empat hari lalu, pemerintah telah menyerahkan draf RUU Omnibus Law ini ke DPR. Bersamaan dengan itu, serikat buruh menolak sejumlah pasal dalam beleid ini yang dianggap hanya pro investasi, tapi tidak memikirkan nasib buruh.
Iqbal melanjutkan, ada sembilan alasan yang membuat KSPI menolak RUU Cipta Kerja. Kesembilan alasan tersebut yaitu hilangnya aturan upah minimum, hilangnya pesangon, dan praktik outsourcing atau alih daya yang dibebaskan untuk semua jenis pekerjaan tanpa batasan waktu.
Selain itu, Iqbal menambahkan, jam kerja yang eksploitatif, penggunaan karyawan kontrak yang tidak terbatas, serta potensi penggunaan buruh kasar asing yang semakin bebas membuat buruh menolak omnibus law ini. Kemudian, Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK yang dipermudah, hilangnya jaminan sosial bagi pekerja buruh, dan terakhir tidak adanya sanksi pidana bagi perusahaan atau pemberi kerja yang telat membayar upah buruh.
Selain itu, KSPI pun juga menolak terlibat dalam tim pembahas Omnibus Law yang ditetapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Tim yang juga berisi pengusaha ini dibentuk Airlangga pada 7 Februari 2020. "KSPI tidak pernah dan tidak akan masuk tim dari Menko Perekonomian," kata Iqbal.
Sumber : tempo.co