SUKABUMIUPDATE.com - Pasal 87 Omnibus Law RUU Cipta Kerja turut mengatur perubahan terhadap dua pasal di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perubahan ini dinilai pekerja media dilakukan secara eksklusif, dan tidak melibatkan stakeholder dari pihak pers.
“Ini sangat mengagetkan teman-teman yang bekerja di industri pers. Karena tidak pernah ada satu pun organisasi pers, bahkan Dewan Pers sekalipun tidak pernah tahu ada upaya untuk mengubah konten di dalam Undang-Undang Pers,” kata Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Kreatif Sindikasi, Ikhsan Raharjo, saat ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu, 15 Februari 2020.
Menurut Ikhsan UU Pers adalah salah satu produk reformasi pada 1998. Undang-Undang ini, kata dia, belum pernah diubah. Sehingga ia merasa kaget ketika Undang-Undang Cipta Kerja melibatkan perubahan di UU Pers. Ditambah perubahan ini disebut tanpa ada keterlibatan komunitas atau organisasi pers.
Menurut dia hal ini tidak patut. Karena bagaimana pun jurnalis perlu dilibatkan dalam perubahan ini. Ikhsan juga menduga perubahan ini tidak didasarkan pada pengkajian terlebih dahulu. “Dugaan kami sih tidak pernah ada kajian terhadap itu. Perubahan ini memang berjalan begitu saja,” kata Ikhsan yang juga berprofesi sebagai jurnalis ini.
Menurut Ikhsan organisasi-organisasi pers akan segera mengadakan pertemuan untuk membahas hal ini lebih lanjut. Menurutnya pertemuan dilakukan dalam waktu dekat untuk melihat apa dampak dari perubahan UU Pers di Omnibus Law Cipta Kerja ini.
Adapun pada Omnibus Law RUU Cipta Kerja terdapat dua pasal UU Pers yang diubah. Pasal 11, dan Pasal 18.
Sumber: Tempo.co