SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kresnadi Prabowo Mukti mengatakan pihaknya hingga Jumat, 14 Februari 2020 telah menyalurkan sekitar 80 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap satu ke sekolah-sekolah.
"Per Jumat kemarin sudah Rp 8 triliun ke sekolah," ucapnya saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta, Sabtu 15 Februari 2020.
Kresnadi mengatakan penyaluran dana BOS tahap satu akan dirampungkan pada Senin 17 Februari 2020. Adapun dana BOS tahun 2020 tahap I dianggarkan sebesar Rp 9,8 triliun yang akan disalurkan ke rekening 136.579 sekolah yang berhak tanpa melalui RKUD Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Ia menuturkan, proses penyaluran tahun ini berjalan dengan baik serta efisien. Jika dibandingkan skema penyaluran tahun lalu pada periode yang sama, penyaluran dana BOS baru terealisasi Rp 4 triliun dan masih berada di Pemerintah Daerah (Pemda).
"Kembali lagi kita harus melihat fakta, dulu itu sekitar Rp 4 triliun itu baru ke Pemda ke sekolahnya baru April atau Maret, tapi sekarang sudah Rp 8 triliun sudah langsung ke sekolah," ucapnya.
Selain cepat dan efisien, kata Kresnadi kebijakan baru ini akan mencegah timbulnya potensi korupsi pada pendistribusian dana tersebut, karena langsung ditransfer kepada rekening sekolah penerima.
Ketika sudah menerima dana BOS, ia meminta sekolah untuk segera membelanjakannya untuk mendongkrak ekonomi pada level bawah.
"Concern kami bisa langsung dibelanjakan, jadi ada belanja riil langsung di dalam level yang paling bawah dalam rangka mendongkrak perekonomian," ucapnya.
Alokasi dana BOS pada 2020 adalah sebesar Rp 54,32 triliun. Angka ini lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang senilai Rp 51,23 triliun.
Anggaran dana BOS ini diperuntukkan untuk 45,4 juta siswa. Harga satuan per siswa yang mendapat Dana BOS sebagai berikut SD/MI sebesar Rp 900.000, SMP/MTS sebesar Rp 1.100.000, SMA sebesar Rp 1.500.000, SMK sebesar Rp 1.600.000, dan Pendidikan Khusus sebesar Rp 2.000.000.
Sumber: Tempo.co