SUKABUMIUPDATE.com - Lucinta Luna telah dinyatakan secara hukum beridentitas wanita. Hal itu berdasar atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan penggantian indentitas nama dan jenis kelamin yang diajukan Lucinta Luna.
Eks kuasa hukum Lucinta Luna yang tidak ingin disebutkan namanya itu mengungkapkan bahwa salah satu bukti yang dilampirkan kliennya saat mengajukan permohonan ialah Surat Keterangan Dokter atau Certificated by Attending Doctor dari Rumah Sakit Rajyindee Thailand. Dimana, pada April 2004 lalu di rumah sakit itulah Muhammad Fatah alias Lucinta Luna melakukan operasi ganti kelamin.
"Buktinya surat-surat operasi (ganti kelamin) dari RS di Thailand," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2020).
Adapun, menurutnya dalam surat keterangan dokter yang dijadikan barang bukti tersebut Luncinta Luna dinyatakan terdiagnosis mengidap penyakit Dysphoria Gender atau biasa dikenal dengan gangguan identitas gender.
"Kan logikanya kalau orang udah operasi kelamin mau ngomong apalagi. Dia kan ada penyakit Dysphoria itu," katanya.
Sebagaimana diketahui, tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika Lucinta Luna mengajukan permohonan penggantian indentitas nama dan jenis kelamin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun nama pemohon tersebut disamarkan.
Berdasar penulusuran suara.com pada laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/index.php/detil_perkara permohonan penggantian indentitas nama dan jenis kelamin Lucinta Luna itu terdaftar pada 26 November 2019 dengan nomor perkara Nomor : 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL.
Hanya saja, dalam kolom keterangan nama pemohon itu tidak dituliskan nama asli Lucinta Luna yakni Muhammad Fatah melainkan hanya bertulis disamarkan. Sementara itu, tertera selaku kuasa hukum pemohon, yakni Guntoro, SH. MH.
Sumber: Suara.com