SUKABUMIUPDATE.com - Nanie Darham menambah daftar panjang artis yang terjerat kasus narkotika. Mengutip dari tempo.co, tak tanggung-tanggung, perempuan yang terlibat di film Air Terjun Pengantin ini memainkan peran penting sebagai pengedar kokain.
Lewat media sosial, Nanie mengendalikan peredaran barang haram tersebut ke konsumen. Para penikmat kokain kirimannya bukan sembarangan. Kokain dari Nanie menyasar kalangan kelas atas. Harganya pun diklaim mahal.
Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan penangkapan Nanie berawal dari penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba yang menangkap dua pembeli kokain, JA dan WED pada 2 Februari 2020. Dari keduanya polisi mendapatkan 14,86 gram kokain dan pil H5 atau happy five.
Kasus terus berkembang dan mengarah ke sosok NAD. "Kedua orang ini memesan kokain kepada NAD," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Jakarta, Senin, 10 Februari 2020. Belakangan NAD merupakan Nanie Darham.
Polisi lantas menangkap Nanie di kediamannya di Apartemen Verde Tower Utara, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Februari 2020. Saat digeledah, polisi tak menemukan barang bukti kokain, tetapi menyita 0,88 gram sabu. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Artis Nanie Darham digelandang polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2020. Saat ditangkap kediamannya, polisi menemukan ekstasi sebanyak 1 butir. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Polda kini tengah mendalami jaringan lainnya. Penyidik memilih berhati-hati saat memaparkan cara pemesanan dan penjualan kokain dari Nanie sebab proses penyelidikan masih berjalan. Yusri menyatakan sistem distribusi yang dipakai tersangka ialah dengan cara memesan atau delivery order menggunakan media sosial.
Satu hal yang bisa dibagi polisi ialah tentang sumber kokain yang berasal dari luar negeri. "Kami sudah kantongi namanya (bandar kokain), tapi belum bisa sebutkan," sebut Yusri.
Sedangkan dari sisi harga, setiap satu gram kokain yang diedarkan Nanie pelanggan harus membayar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta. "Ini termasuk jenis narkotika yang cukup hype, kelas 1. Kalangan berbeda yang menggunakan," ujar Yusri. Kepada polisi Nanie mengaku sudah mengedarkan kokain di wilayah Jakarta Selatan selama kurang lebih setahun.
Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sumber : tempo.co