SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan penyaluran dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah dilakukan untuk mempercepat penyaluran dan tepat sasaran.
Dana BOS merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik. Sebelumnya penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya empat kali per tahun.
"Kami membantu mengurangi beban administrasi pemerintah daerah dengan menyalurkan dana BOS dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah sehingga prosesnya lebih efisien," ujar Nadiem, seperti dikutip laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senin, 10 Februari 2020.
Penetapan surat keputusan sekolah penerima dana BOS dilakukan oleh Kemendikbud, kemudian disusul dengan verifikasi oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Sekolah diwajibkan melakukan validasi data melalui aplikasi Dapodik sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Batas akhir pengambilan data oleh Kemendikbud dilakukan satu kali per tahun, yakni per 31 Agustus. Sebelumnya dilakukan dua kali per tahun, yaitu per Januari dan Oktober.
Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp 100 ribu per peserta didik.
"Untuk SD yang sebelumnya Rp 800 ribu per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp 900 ribu per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp 1,1 juta dan Rp 1,5 juta per siswa per tahun," kata pendiri layanan ojek online GoJek itu.
Merujuk pada Petunjuk Teknis BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah juga akan semakin optimal. Nadiem mengharapkan laporan pemakaian dana BOS mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya.
"Karena kami sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada sekolah dan Kepala Sekolah, maka kami juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS," ujarnya. "Dengan begitu, Kemendikbud bisa melakukan audit secara maksimal dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah."
Penyaluran dana BOS tahap ketiga hanya dapat dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan tahap dua. Sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.
Sumber: Tempo.co