SUKABUMIUPDATE.com -Dua pengedar sekaligus pembuat uang palsu dibekuk aparat Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi. Keduanya, RFI, 21 tahun dan Aziz, 40 tahun, mengaku telah tiga tahun memproduksi uang palsu hanya memakai kerta HVS ukuran A4.
"Saya yang mencetak, belajarnya dari YouTube," kata Aziz kepada wartawan di Mapolsek Tambun, Senin, 10 Februari 2020.
Dikutip dari tempo.co, Aziz menuturkan sepekan sekali bisa mencetak hingga setara Rp 3 juta. Adapun nominal yang diproduksi adalah pecahan Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 10 ribu. Uang palsu produksinya diedarkan sendiri ke pedagang-pedagang kecil di Jakarta Timur dan Bekasi. "Kadang habis, kadang enggak (sisa)," kata dia.
Ia mengatakan sengaja mencetak pecahan kecil di bawah Rp 100 ribu. Bahkan, uang palsu yang diedarkan juga dibuat lecek untuk mengelabui para korban yang mayoritas adalah pedagang kecil. "Mengedarkan ke warung-warung kecil pedagang sembako," kata dia.
Ia menambahkan, uang asli hasil kejahatannya dipakai untuk membeli sepeda motor dan untuk biaya berobat orang tuanya yang sakit. Ia tak lagi menghitung hasil maupun uang palsu yang dicetak, karena saking lamanya. "Sudah enggak kehitung," ucapnya.
Aksi kejahatan pelaku terungkap setelah seorang pedagang kecil di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara curiga dengan uang Rp 20 ribu yang dipakai tersangka RFI membeli sabun. Setelah mendapatkan kembalian Rp 16 ribu, pelaku lantas pergi. Korban yang memastikan kalau uang itu palsu segera mengejar dan menangkapnya.
Kapolsek Tambun Komisaris Siswo mengatakan pelaku memproduksi uang palsu dengan peralatan sederhana, yaitu mesin scanner hingga printer, dan laptop. "Uang palsu cetakannya sekilas mirip asli, tapi kalau diperiksa dengan teliti maka ketahuan," kata dia.
Menurut dia, pelaku lebih banyak mencetak nominal Rp 10 ribu dan Rp 20 ribu. Ketika dibelanjakan, pelaku juga membuat uang tersebut lecek. Pecahan kecil dan kondisi itu jarang diperiksa oleh pedagang. "Supaya enggak ketahuan, setelah belanja langsung buru-buru pergi pakai sepeda motor," kata dia.
Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda BeAT B-5935-TAJ, dua printer berikut tintanya, uang palsu senilai Rp 700 ribu pecahan Rp 10-50 ribu, dan Rp 150 ribu uang asli. Tersangka dijerat dengan pasal 245 KUH Pidana ancamanya 15 tahun penjara.
Sumber : tempo.co