SUKABUMIUPDATE.com - Pada 5 Februari 2020 lalu, Gubernur Bali I Wayan Koster menyosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Dilansir dari tempo.co, di dalamnya mengatur standar produksi hingga penjualan arak Bali dan berbagai minuman beralkohol tradisional yang beredar di Bali.
Tujuan dari Pergub itu dikeluarkan, untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Bali bersumber dari minuman fermentasi atau destilasi. Selain itu, mendorong adanya standarisasi produk sehingga menjamin keamanan dan legalitas.
General Manajer Hotel Infinity8 Bali, Mushin Anwar mengatakan, arak Bali masih perlu dipromosikan karena selama ini masih terkesan tradisional, “Arak Bali bisa bersaing dengan minuman beralkohol lainnya,” katanya, Jumat, 7 Februari 2020.
Ia juga menilai, arak Bali perlu dikombinasikan dengan minuman lainnya, atau dicampur sehingga bisa menghasilkan rasa yang lebih beragam. “Konsumen minumnya harus bijaksana, jangan berlebihan,” ujar Mushin Anwar.
Arak Bali juga telah masuk sebagai pilihan minuman Infinity8 Bali. Mushin Anwar berharap nantinya arak Bali bisa dilestarikan. “Sehingga bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal,” ujarnya.
Pada Pergub Nomor 1 Tahun 2020 juga menegaskan jenis minuman yang mendapatkan payung hukum selain arak adalah, tuak, brem, produk artisanal dan tuak atau brem untuk upacara ritual. Nantinya arak Bali yang diproduksi akan memiliki label.
Untuk proses produksinya, pada Pergub ini diatur pada Pasal 7. Proses produksi dimulai dari pengerajin, selanjutnya dijual kepada koperasi. Setelah ada di koperasi, selanjutnya dijual kepada produsen.
Produsen merupakan perusahaan yang memiliki izin usaha industri atau IUI dan beberapa izin lainnya.
Produsen selanjutnya menjual arak Bali yang telah diolah sesuai dengan standard dan memiliki label kepada distributor. Distributor membawa minuman ini kepada sub-distributor hingga selanjutnya sampai pada tangan penjual langsung.
Penjual langsung juga merupakan perusahaan yang memiliki kewenangan menjual arak Bali atau minuman lain hasil fermentasi atau destilasi, pada tempat yang telah ditentukan.
Pada pasal 12 Ayat 1, Pergub ini mengatur penjualan minuman fermentasi atau destilasi khas Bali hanya bisa dijual di tempat tertentu atau untuk ekspor dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Aturan tersebut, diharapkan mampu menaikkan citra minuman beralkohol tradisional dari Bali. Sekaligus langkah melestarikan budaya tradisional.
Sumber : tempo.co