Arak Bali Resmi Dilegalkan Gubernur Koster

Minggu 09 Februari 2020, 11:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pada 5 Februari 2020 lalu, Gubernur Bali I Wayan Koster menyosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Dilansir dari tempo.co, di dalamnya mengatur standar produksi hingga penjualan arak Bali dan berbagai minuman beralkohol tradisional yang beredar di Bali.

Tujuan dari Pergub itu dikeluarkan, untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Bali bersumber dari minuman fermentasi atau destilasi. Selain itu, mendorong adanya standarisasi produk sehingga menjamin keamanan dan legalitas.

General Manajer Hotel Infinity8 Bali, Mushin Anwar mengatakan, arak Bali masih perlu dipromosikan karena selama ini masih terkesan tradisional, “Arak Bali bisa bersaing dengan minuman beralkohol lainnya,” katanya, Jumat, 7 Februari 2020. 

Ia juga menilai, arak Bali perlu dikombinasikan dengan minuman lainnya, atau dicampur sehingga bisa menghasilkan rasa yang lebih beragam. “Konsumen minumnya harus bijaksana, jangan berlebihan,” ujar Mushin Anwar. 

Arak Bali juga telah masuk sebagai pilihan minuman Infinity8 Bali. Mushin Anwar berharap nantinya arak Bali bisa dilestarikan. “Sehingga bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal,” ujarnya. 

Pada Pergub Nomor 1 Tahun 2020 juga menegaskan jenis minuman yang mendapatkan payung hukum selain arak adalah, tuak, brem, produk artisanal dan tuak atau brem untuk upacara ritual. Nantinya arak Bali yang diproduksi akan memiliki label. 

Untuk proses produksinya, pada Pergub ini diatur pada Pasal 7. Proses produksi dimulai dari pengerajin, selanjutnya dijual kepada koperasi. Setelah ada di koperasi, selanjutnya dijual kepada produsen. 

Produsen merupakan perusahaan yang memiliki izin usaha industri atau IUI dan beberapa izin lainnya. 

Produsen selanjutnya menjual arak Bali yang telah diolah sesuai dengan standard dan memiliki label kepada distributor. Distributor membawa minuman ini kepada sub-distributor hingga selanjutnya sampai pada tangan penjual langsung. 

Penjual langsung juga merupakan perusahaan yang memiliki kewenangan menjual arak Bali atau minuman lain hasil fermentasi atau destilasi, pada tempat yang telah ditentukan. 

Pada pasal 12 Ayat 1, Pergub ini mengatur penjualan minuman fermentasi atau destilasi khas Bali hanya bisa dijual di tempat tertentu atau untuk ekspor dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. 

Aturan tersebut, diharapkan mampu menaikkan citra minuman beralkohol tradisional dari Bali. Sekaligus langkah melestarikan budaya tradisional.

 

Sumber : tempo.co

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug