SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Pertanian hari ini telah menerbitkan rekomendasi impor produk hortikultura atau RIPH untuk impor bawang putih. Dilansir dari tempo.co, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Anton Prihastono mengatakan, dengan surat itu, Kementerian Perdagangan selanjutnya dapat menerbitkan surat izin impor.
"Suratnya sudah terbit hari ini. Nantinya impor dapat mencukupi pasokan bawang putih sampai beberapa bulan ke depan," ujarnya saat dihubungi Tempo pada Jumat, 7 Februari 2020.
Anton tidak menyebutkan secara terperinci volume bawang putih yang direkomendasikan kementeriannya. Namun, ia memastikan besaran impor itu menyesuaikan dengan kebutuhan konsumsi masyarakat.
Harga bawang putih di pasar belakangan terus meroket hingga mencapai Rp 58 ribu per kilogram. Tak sedikit pedagang yang memperkirakan harga komoditas itu bakal terus melambung hingga Rp 100 ribu per kilogram jika masalah pasokan tak segera ditangani.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan pada Mei 2019 lalu, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk bawang putih Rp 32 ribu per kilogram. Kenaikan harga bawang putih itu disinyalir terimbas dampak virus Corona yang mewabah di Cina. Cina saat ini merupakan salah satu pemasok bawang putih terbesar untuk Indonesia.
Anton mengatakan, selain mengimpor bawang putih dari Cina, Indonesia sejatinya bisa membidik negara lain. Misalnya dari India dan Korea Selatan. "Tapi untuk saat ini kami belum catat ada permintaan dari pengusaha untuk impor ke situ," tuturnya.
Pada awal pekan ini, Kementan mencatat stok bawang putih yang siap diedarkan di pasaran berjumlah 55 hingga 65 ribu ton. Adapun rata-rata konsumsi bawang putih di Indonesia tiap bulan tercatat 45 hingga 47 ribu ton.
Selain lantaran stok menipis, Anton memungkinkan tingginya harga bawang putih di pasaran terjadi karena distribusi yang belum merata. Menurut dia, distribusi barang komoditas itu terkendala musim hujan.
Sumber : tempo.co