SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Rina Mariatna, sekretaris pribadi Benny Tjokrosaputro, salah satu dari lima tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dikutip dari tempo.co, Ia sudah diperiksa selama tiga hari berturut-turut sejak 4 Februari 2020.
"Yang bersangkutan kembali kami panggil sebagai saksi untuk hari ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis pada Kamis, 6 Februari 2020.
Selain Rina, penyidik juga memeriksa Komisaris PT Dinas Sekuritas Tahun 2012 Retno Sianny Dewi, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo, Institusional Sales di Maybank Asset Management Ericka Fretisya Quenda, Mohammad Paris, dan Moudy Mangkey.
Dalam kasus korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditahan di rutan yang berbeda-beda.
Penyidik juga telah menyita aset tersangka berupa kendaraan mewah, rekening efek, rekening tabungan, deposito, dokumen, komputer, sertifikat tanah, dan emas. Hingga saat ini, seluruh aset yang disita masih dalam penghitungan.
Sumber : tempo.co