SUKABUMIUPDATE.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyidik Komisaris Rossa Purbo Bekti tak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK. Rossa juga tak pernah diantarkan kembali ke Mabes Polri untuk dikembalikan.
"Mas Rossa tidak pernah menerima Surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo lewat keterangan tertulis, Rabu, 5 Februari 2020. WP telah mengkonfirmasi hal itu langsung kepada Rossa.
Selain tak menerima surat, ujar Yudi, koleganya itu juga tak pernah mendapatkan penjelasan soal alasan ia dipulangkan ke institusi asalnya.
Menurut Yudi, Rossa tak pernah melakukan pelanggaran etik ataupun pelanggaran disiplin selama bekerja di komisi antikorupsi. Sebaliknya, menurut dia, Rossa justru punya kinerja bagus.
Rossa terlibat dalam tim yang mengungkap kasus korupsi yang menjadikan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Harun Masiku tersangka suap. "Seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan," ujar Yudi.
Pemulangan Rossa ke Mabes Polri menjadi polemik lantaran diduga berkaitan dengan OTT Komisioner KPU yang diduga menyeret petinggi PDIP. Mabes Polri menyatakan tidak menarik anggotanya itu dari KPK. Sebaliknya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rossa sudah dikembalikan ke kepolisan. "Sesungguhnya pengembalian penyidik polri yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan adalah hal biasa," kata dia lewat keterangan tertulis, Selasa, 4 Februari 2020.
Menurut mantan Kapolda Sumatera Selatan ini, Rossa dikembalikan pada 22 Januari 2020 sesuai keputusan pimpinan KPK. Surat keputusan pemberhentian, kata dia, ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPK dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia. "Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan," kata dia.
Menurut Firli, Rossa diberhentikan dari penyidik KPK bersama Komisaris Indra, penyidik komisi yang juga berasal dari kepolisian. Keduanya resmi diberhentikan sejak 1 Februari 2020 sesuai surat keputusan komisi. Keduanya, kata dia, telah dihadapkan ke Mabes Polri sejak 24 Januari 2020.
Sumber: Tempo.co