SUKABUMIUPDATE.com - Pendaftaran Direktur Utama atau Dirut Pengganti Antarwaktu (PAW 2020-2022) di Lembaga Penyiaran Publik TVRI resmi dibuka. “Pendaftaran dimulai dari tanggal 3 sampai 12 Februari 2020,” kata Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin dalam siaran persnya kepada Tempo di Jakarta, Senin, 3 Februari 2020.
Sebelumnya, Dewan Pengawas TVRI telah memberhentikan Helmy Yahya sebagai Dirut pada 16 Januari 2020. Kebijakan ini sudah dilaporkan Dewan Pengawas ke Presiden dan DPR.
Saat ini, persyaratan dan tahapan pendaftaran sudah bisa diakses publik di laman www.tvri.go.id. Ada 10 syarat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.
10 syarat tersebut yaitu bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; sehat jasmani dan rohani; berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan berpendidikan sarjana.
Kemudian, mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara; memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman dalam bidang penyiaran publik, kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan penyiaran; tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya; tidak memiliki jabatan lain; dan j. non partisan.
Dalam PP 13 Tahun 2005, sebenarnya hanya ada 10 syarat ini. Namun dalam pengumuman pendaftaran di laman resmi TVRI, ada satu syarat tambahan yang ditempatkan paling atas, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI).
“Karena ini TV publik dan ada misi edukasi, budaya, dan media pemersatu bangsa,” kata Arief.
Sumber: Tempo.co