SUKABUMIUPDATE.com - Majelis hakim memvonis pemuda pembawa bendera, Lutfi Alfiandi, bersalah. Hakim ketua, Bintang Al, menyebut Lutfi terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di lokasi unjuk rasa pada 30 September 2019 dan tidak pergi setelah diperingatkan tiga kali oleh kepolisian.
Ia pun harus menjalani pidana penjara selama empat bulan dua minggu. "Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," kata Bintang saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020.
Bintang mengutarakan hal yang memberatkan adalah perbuatan Lutfi telah mengganggu ketertiban umum. Sementara yang meringankan Lutfi ialah berlaku sopan selama persidangan berlangsung. Ia juga mengakui kesalahannya dan tidak pernah dihukum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Lutfi empat bulan kurungan penjara. Lutfi dianggap terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 218 KUHP, yakni barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.
Tak hanya itu, Lutfi juga didakwa dengan tiga pasal alternatif. Ketiganya adalah Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang Lutfi yang melawan saat hendak ditangkap, dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan banyak orang.
Pada sidang sebelumnya, Lutfi Alfiandi membantah telah menyerang polisi ketika unjuk rasa pada 30 September. "Pada tanggal 30 (September) saya sedang melakukan bersih-bersih sekitaran jam 16.00-16.30 WIB. Sebelum magrib sekitar 17.30 saya udah meninggalkan area," ucap Lutfi di hadapan majelis hakim PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2019.
SUMBER : TEMPO.CO