SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Badan Koordinasi Penananam Modal Bahlil Lahadalia mengatakan BKPM akan menjadi pusat pengurusan perizinan berusaha mulai awal Februari. Hal itu mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
Inpres ini dikeluarkan dalam rangka percepatan kemudahan berusaha untuk mendorong peningkatan investasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja. "Karena sebelumnya ada sebuah pemahaman atau kejadian bahwa izin di semua kementerian itu menyulitkan pengusaha, makanya dipusatkan di BKPM," kata Bahlil di kantornya, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020.
Dia mengatakan BKPM sudah membuat sistem yang bisa diakses seluruh pemohon izin. Dia mencontohkan, untuk mendapatkan izin usaha pertambangan atau IUP yang kewenangan sebelumnya di Kementerian ESDM, nanti akan diurus di BKPM. Menurutnya, pejabat Kementerian ESDM yang memiliki kompetensi tersebut akan berada di kantor BKPM.
"Kan tidak mungkin BKPM mengerti tambang, teknis tetap dilakukan kementerian teknis, tapi diselesaikan lewat BKPM dengan menepatkan pejabat penghubungnya," ujar dia.
Menurut Bahlil, BKPM akan memiliki pejabat dari 25 kementerian dan lembaga yang berhubungan untuk mengurus teknis perizinan.
"Tidak perlu ke departemen teknis tapi cukup ke BKPM, ini pengusaha yang mau dan pengusaha penting diberi ruang positif agar bisa meningkatkan profit dan agar mereka punya kontribusi ke negara, termasuk pajak impor barang modal," ujar Bahlil.
Dia juga menuturkan BKPM yang sebelumnya sebagai lembaga pemerintah non-kementerian statusnya telah naik satu tingkat menjadi lembaga pemerintah. Perubahan ini dipastikan turut berpengaruh terhadap kewenangan seperti dalam mengurus perizinan.
"Atas dasar pemikiran Pak Presiden(Joko Widodo) dalam penguatan BKPM diubah menjadi institusi eksekutor. BKPM diangkat satu tingkat menjadi lebaga pemerintah dan diberikan fasilitas sama dengan Kementerian," kata dia.
Sumber : tempo.co