SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Dewan Pengurus LBH Pers Ahmad Fathanah Haris menyoroti lima isu ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sapu Jagat alias Omnibus Law. Sebab, kelima isu ini dikhawatirkan akan mengancam kerja jurnalistik dari wartawan.
Pertama yaitu menyangkut definisi tenaga kerja. Dalam aturan saat ini, kata Ahmad, ada struktur perusahaan media dan wartawan. Sementara dalam UU Omnibus Law, ada isu bahwa struktur ini berubah menjadi setara lewat kemitraan.
“Ini akan menjadi tanda tanya, bagaimana pemberi dan penerima kerja memposisikan dirinya?” kata Ahmad dalam diskusi upah layak jurnalis di Kantor LBH Pers, Jakarta Selatan, Minggu, 26 Januari 2020.
Ahmad mengatakan, akan ada masalah jika struktur perusahaan media dan wartawan kerja saat ini, berubah menjadi kemitraan. Masalahnya mulai dari penentuan upah minimum bagi wartawan, hingga tuntutan hukum yang menjadi tidak jelas.
Kedua yaitu isu outsourcing. Menurut Ahmad, skema outsourcing di perusahaan media akan mengaburkan hak-hak dari wartawan. Padahal dalam UU Ketenagakerjaan saat ini, seorang pekerja harus menjadi karyawan tetap jika telah menjalani masa kontrak selama 3 tahun.
Sisanya yaitu isu upah minimum, Tenaga Kerja Asing (TKA), dan pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Untuk itu, Ahmad berharap ada kejelasan dari pemerintah soal UU Omnibus Law ini.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika mengatakan pihak media memang belum diajak bicara oleh pemerintah terkait UU Omnibus Law ini. Namun, kata dia, dengan masuknya UU ini ke DPR, maka naskahnya bisa mulai diakses publik. “Semoga kita akan punya posisi yang lebih tegas, ketika kita tahu persis apa yang sedang dirancang,” kata dia.
Sumber : tempo.co