SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim kembali menggebrak. Setelah umumkan setop Ujian Nasional, menteri berusia 34 tahun itu meluncurkan kebijakan baru untuk pendidikan tinggi di tanah air yang dinamakannya, Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka.
Pendiri startup GoJek itu menjelaskan, perguruan tinggi di Indonesia harus menjadi ujung tombak yang bergerak cepat karena dekat dengan dunia pekejaan. "Dia (perguruan tinggi) harus berinovasi karena harus adaptif dan berubah dengan lincah. Tapi saat ini situasinya tidak seperti itu," ujarnya menjelaskan alasan adanya kebijakan baru itu di Gedung D Kemendikbud, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Januari 2020.
Untuk mengubah situasi tersebut, kata Nadiem, ada empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi. Pertama, otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) dalam pembukaan atau pendirian program studi baru. Saat ini, membuka prodi baru dianggap tak mudah karena harus mendapatkan izin dari kementerian, tapi PTN dan PTS ditantang untuk menjawab kebutuhan industri yang berubah.
Nadiem menuturkan, banyak kurikulum yang sifatnya teoritis dan tidak sejalan dengan kebutuhan dan belum bisa bersaing di panggung dunia. "Solusinya, kami ingin melajukan kolaborasi atau pernikahan massal antar universitas dan berbagai pihak untuk menciptakan prodi baru."
Perguruan tinggi yang punya akreditasi A dan B, lanjutnya, akan langsung diberikan izin membuka prodi baru dengan beberapa syarat saja. Perguruan tinggi, di antaranya, harus bekerja sama dengan pihak ketiga. "Tidak perlu lagi melalui izin kementerian asal bisa membuktikan kerja sama dengan perusahaan kelas dunia, organisasi nirlaba seperti PBB, Bank Dunia, BUMN atau BUMD dan dengan QS top 100 world universities," kata Nadiem menuturkan.
Kebijakan kedua adalah program re-akreditasi yang berdifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodik yang sudah siap naik peringkat. Akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun, tapi akan diperbarui secara otomatis.
Menurut pria kelahiran Singapura itu, pengajuan re-akreditasi perguruan tinggi dan prodik dibatasi paling cepat dua tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kalinya. Untuk perguruan tinggi berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun.
"Nanti, akreditasi A akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional," kata Nadiem sambil menambahkan, "Daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri." Adapun saat ini, melakukan proses akreditasi memiliki persyaratan yang bisa menjadi beban bagi dosen dan rektor karena masih dilakukan secara manual.
Kebijakan ketiga adalah terkait dengan PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.
PTN BH ini adalah yang paling otonomi dan berfungsi hampir seperti swasta walaupun didanai pemerintah. "Karena tuntutan untuk semua perguruan tinggi bisa bergerak cepat kami ingin memastikan sebanyak mungkin yang mencapai PTN BH."
Sedangkan kebijakan keempat, memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS). Nadiem menyatakan bahwa selama ini bobot SKS untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa mencari pengalaman baru.
Dengan kebijakan yang baru, perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk sukarela mengambil SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara 40 SKS. "Mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang ditempuh. Tapi tidak berlaku untuk prodi kesehatan," kata Nadiem melanjutkan.
Aktivitas di luar kampus itu, Nadiem Makarim menuturkan, akan dipilih sendiri oleh mahasiswa dan harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampus. "Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan program yang disetujui oleh rektornya," katanya.
Sumber : tempo.co