SUKABUMIUPDATE.com - Merebaknya virus Corona membuat Kementerian Perhubungan melarang maskapai penerbangan Indonesia terbang dari dan menuju Wuhan, Cina. Dari pantauan di lapangan, Menteri Perhubungan Budi Karya menyebut larangan ini telah diterapkan sejumlah maskapai.
“Kemarin beberapa penerbangan dari Wuhan (ke Indonesia) pun juga sudah kosong,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat ,24 Januari 2020.
Menhub menyadari, sampai saat ini belum ada peringatan atau travel warning dari pemerintah kepada masyarakat untuk terbang ke Wuhan. Budi pun tidak menjelaskan alasannya. “Tapi kami sudah sampaikan (larangan ini) kepada operator (maskapai),” kata dia.
Sebelum adanya larangan ini, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan peringatan telah lebih dulu disampaikan oleh International Notam Office Beijing. Saat ini, ada dua maskapai penerbangan nasional yang memiliki rute penerbangan ke Kota Wuhan yaitu Sriwijaya Air dan Lion Air.
"Kami telah melakukan koordinasi intensif kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran virus Corona masuk ke Indonesia melalui jalur penerbangan" kata Polana.
Berdasarkan instruksi tersebut, yatu NOTAM G0108/20, Bandara Internasional Wuhan Tianhe tidak dapat digunakan sebagai bandara alternatif, kecuali untuk penerbangan kondisi darurat mulai 23 Januari pukul 11.00 UTC (18.00 WIB) sampai 2 Februari pukul 15.59 UTC (22.59 WIB). Adapun, penerbangan dari Indonesia menuju kota Wuhan akan dialihkan ke kota lain di Cina.
Setelah, barulah Kemenhub ikut mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur Keamanan Penerbangan Nomor : SE.001/DKP/I/2020 pada 20 Januari 2020 yang berisikan sejumlah perintah kepada maskapai.
Pertama, melengkapi kartu general declaration (Gendec) untuk diberikan kepada petugas karantina kesehatan di bandara kedatangan. Kedua, melaporkan kepada petugas lalu lintas udara yang bertugas apabila terdapat orang/ penumpang yang diduga terpapar karena terjangkit di pesawat udara.
Ketiga, memberikan kartu kewaspadaan kesehatan (alert card) sebelum kedatangan (untuk penerbangan yang berasal dari negara terjangkit) kepada penumpang, dan memastikan kepada penumpang untuk lapor kepada petugas apabila dirinya merasa ada kecurigaan tertular virus Corona. Keempat, memberikan pengumuman di dalam pesawat (on board) agar penumpang melaporkan kepada petugas pada saat kedatangan bila berasal atau pernah singgah di negara terjangkit.
Sumber : tempo.co