SUKABUMIUPDATE.com - Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samuel Abrijani mengingatkan kepada pengiklan untuk bisa lebih mengetatkan aturan apabila memasang iklan di media-media yang sudah terdaftar secara resmi di Dewan Pers.
Hal tersebut diupayakan agar kepercayaan masyarakat kepada media nasional tetap terjaga.
Samuel menjelaskan kalau dirinya mendorong adanya pengetatan terkait pemasangan iklan semisal ada pihak yang ingin memasang iklan di sebuah media berita. Dapat dipastikan terlebih dahulu media itu sudah terverifikasi atau terdaftar di Dewan Pers.
"Saya juga ini mau mendorong adalah iklan terhadap media berita online khususnya di online, jangan atau tidak boleh kepada media-media yang tidak terdaftar," kata Samuel di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).
Usulan serupa disampaikan Samuel dengan kondisi sebaliknya. Apabila agregator hendak memberikan ruang bagi media-media untuk beriklan melalui berita, maka hendaknya agregator itu meminta verifikasi terlebih dahulu.
Kata Samuel, hal tersebut diupayakan agar mendapatkan trustmark atau kepercayaan dari publik. Kalau sudah terdaftar di Dewan Pers kemudian mendapatkan verifikasi, tentunya menurut Samuel berita-berita yang disajikan pun akan sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.
"Jadi masyarakat membaca (misalkan) loh enggak ada trustmark-nya dari Dewan Pers kok dibaca, begitu umpamanya," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Samuel juga menyambut baik dengan adanya pembentukan kelompok kerja (pokja) khusus keberlanjutan yang dibuat Dewan Pers. Pokja itu sendiri terdiri dari pelaku-pelaku media nasional serta lembaga yang bergerak di dunia media.
Pokja khusus tersebut akan berjalan selama setahun ke depan untuk merumuskan sebuah rekomendasi regulasi untuk keberlanjutan media.
Satu poin yang akan didorong oleh pokja khusus tersebut ialah bagaimana media-media nasional termasuk media online dapat bertahan di era disrupsi di mana saat ini pengiklan lebih tertarik untuk beriklan di agregator seperti Google, Facebook dan semacamnya. Selain itu juga agregator-agregator yang ada seringkali mengambil berita-berita media nasional tanpa ada sistem bagi hasil yang pasti.
"Kami akan bantu dan kami akan sampaikan juga ke pak menteri," katanya.
Sumber: Suara.com