SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dihebohkan oleh sebuah makanan ringan krim kelapa yang bisa menyebabkan kelumpuhan. Berdasarkan berbagai video yang tersebar di dunia maya, camilan tersebut memiliki obat berbentuk pil yang menjadi dalang masalah kesehatan itu.
Namun, berdasarkan penjelasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), masyarakat tidak perlu khawatir akan jajanan tersebut. Melalui akun Instagram resmi @bpom_ri, pemerintah menjelaskan bahwa makanan tersebut diproduksi di Timur Tengah.
“Produsen produk pangan juga telah menyatakan bahwa proses produksi yang dilaksanakan telah sesuai dengan ketentuan keamanan pangan dan membantah keutuhan dan keaslian video tersebut,” tulisnya pada Senin, 20 Januari 2020.
Memperkuat pernyataan untuk tidak khawatir, BPOM juga mengatakan produk tersebut tak dijual di Indonesia. “Berdasarkan database Badan POM, produk pangan impor tersebut tidak terdaftar di Badan POM dan TIDAK BEREDAR di Indonesia,” tulisnya.
Meski demikian, situs resmi BPOM juga mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dan lebih cermat dalam membeli produk. “Selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli atau mengkonsumsi produk pangan,” tambahnya.
Selain itu, pastikan kemasan dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM, dan tidak melewati masa kedaluwarsa. “Badan POM pun terus melakukan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar untuk melindungi kesehatan masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Sumber : tempo.co