SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak mengabulkan tuntutan Jaksa KPK soal pencabutan hak dipilih dalam pemilu untuk Muhammad Romahurmuziy, terdakwa perkara korupsi yang juga bekas Ketua Umum PPP.
Majelis Hakim berpendapat soal pencabutan hak pilih untuk terpidana perkara korupsi sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
“Sehingga tidak perlu lagi (Majelis Hakim) menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dalam perkara ini,” tutur Hakim Fazhal Henri membacakan putusan pada Senin, 20 Januari 2020.
Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan Nomor 56 PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019, yakni mantan terpidana korupsi tidak dapat dipilih dalam jangka waktu lima tahun, dihitung sejak habis masa pidana.
Fazhal mengatakan Majelis Hakim sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Mereka sepakat penghapusan hak dipilih sementara waktu untuk melindungi publik dari kemungkinan terpilih kembalinya seseorang yang berperilaku koruptif.
“Anggota MPR, DPR, DPRD, dan DPD selayaknya tidak berperilaku koruptif."
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziy 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, serta pencabutan hak dipilih. Majelis Hakim akhirnya memvonis Rommy, sapaan Romahurmuziy, 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sumber: Tempo.co