SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat sepakat akan secara bertahap menghapus jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, hingga tenaga honorer dari status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah. Nantinya, status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah hanya ada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.
Hal tersebut adalah hasil rapat dengar pendapat antara anggota dewan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Nasional di Kompleks Parlemen, Senin, 20 Januari 2020.
"Kalau bunyinya begini maka DPR, Kementerian PANRB, dan BKN harus mengambil kebijakan sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo dalam rapat tersebut. Ia mengatakan sebelumnya sudah ada kebijakan Kementerian Dalam Negeri untuk menghentikan rekrutmen honorer.
Ke depannya, ia meminta Kementerian PANRB juga menyiapkan kebijakan yang bisa menghentikan rekrutmen pegawai honorer yang seenaknya sendiri. Arif mengatakan, atas nama Undang-undang, rekrutmen tenaga honorer tersebut tidak boleh lagi dilakukan. "Nanti kita panggil lagi Kepala BKN dan PANRB apakah ada kebijakan yang dikeluarkan yang signifikan."
Adapun aturan yang menjadi rujukan adalah pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Beleid itu mengatur bahwa nantinya tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.
Pada periode kabinet sebelumnya, pemerintah sudah mewanti-wanti pemerintah daerah agar tidak lagi merekrut tenaga honorer. Menteri PANRB kala itu, Syafruddin, mengancam akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk pemberian sanksi bagi pemerintah daerah yang melanggar. “Pemda tidak boleh rekrut honorer, nanti disanksi Mendagri,” katanya di Hotel The Westin, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019.
Syafruddin menyarankan agar para tenaga honorer mengikuti rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar mendapatkan gaji dan tunjangan setara dengan Pegawai Negeri Sipil. Dia menyampaikan bahwa pemerintah akan memfasilitasi PNS yang ingin melanjutkan pendidikannya. Pasalnya 50 persen PNS di Indonesia belum memiliki ijazah S1.
"Kemudian karena ASN sekarang harus S1 tadi sudah saya sampaikan, 50 persen sudah sarjana, 50 persen belum, maka tugas negara untuk yang sisanya itu gimana caranya bisa di S1 kan, nanti kami atur formulasinya," ucapnya.
Sumber : tempo.co