SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 30-an orang mahasiswa tunanetra penghuni Wyata Guna dibolehkan kembali masuk asrama hari ini. Sebelumnya pada Selasa, 14 Januari lalu, mereka harus keluar dari asrama terkait perubahan Panti Sosial Bina Netra menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna Bandung per 1 Januari 2019.
Kembalinya para penghuni panti ke asrama balai itu setelah perundingan sejak Jumat malam hingga Sabtu dinihari, 18 Januari 2020. Perundingan melibatkan perwakilan dari Kementerian Sosial, Balai Wyata Guna, dan penghuni asrama yang tergabung dalam Forum Akademisi Luar Biasa. Hasil perundingan ditandatangani dalam nota kesepahaman.
"Kemensos mengembalikan secara penuh hak 32 orang mahasiswa yang sebelumnya tercabut," kata Juru bicara Forum Akademisi Luar Biasa, Elda Fahmi, Sabtu, 18 Januari 2020. Sejak Selasa malam lalu, mereka tidur bersama di sisi Jalan Pajajaran dekat trotoar dan halte depan balai dengan tenda sebagai wujud protes dan menuntut Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2018 dicabut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Idit Supriadi lewat siaran pers yang diterima Tempo mengatakan naskah kesepakatan sudah disiapkan untuk ditandatangani malam itu. Pertemuan didahului dengan penyampaian aspirasi mahasiswa. Selama sekitar 90 menit, keempat pejabat Kementerian Sosial mendengarkan segala unek-unek para penghuni asrama panti.
Sebagian besar mahasiswa tunanetra menyuarakan pencabutan terhadap Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2018. Idit terkejut karena yang dia pahami, tuntutan mahasiswa adalah agar bisa kembali ke asrama dan menerima semua layanan sampai selesai masa kuliah mereka, sudah diakomodasi semuanya.
“Dengan kebesaran hati Pak Menteri, beliau bersedia mengabulkan semua usulan anak-anakku agar bisa kembali ke asrama, dan mendapatkan semua layanan sampai lulus kuliah. Nah, tiba-tiba ada perkembangan seperti ini,” kata Idit.
Idit menyatakan sudah melakukan berbagai hal, termasuk menggali informasi kepada semua pihak agar dapat meyakinkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara untuk memenuhi tuntutan awal mahasiswa, yakni kembali menempati asrama dan menerima layanan sampai lulus kuliah.
“Sebagai aspirasi boleh saja. Regulasi mulai undang-undang sampai undang-undang dasar bisa diubah. Namun pencabutan regulasi itu ada prosedur dan aturannya. Tidak bisa dicabut begitu saja, karena itu juga sudah masuk ke lembar negara,” kata Idit.
Selain membolehkan kembali ke asrama, mahasiswa boleh tinggal sampai lulus. Mahasiswa juga dipersilakan menempati asrama di Panti Sosial Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Mental Sensorik Netra, Rungu, Wicara, Tubuh, milik Pemprov Jawa Barat, di Cimahi.
Setelah masuk asrama lagi, para mahasiswa tunanetra masih menginginkan pertemuan dengan Menteri Sosial untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai pencabutan Permensos Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
Sumber: Tempo.co