SUKABUMIUPDATE.com - Tim hukum PDIP menyambangi Dewan Pers untuk berkonsultasi mengenai pemberitaan kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang menyeret kadernya, di antaranya Harun Masiku dan menyebut-nyebut nama Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Ada 10 poin yang disampaikan tim hukum yang dipimpin I Wayan Sudirta kepada Dewan Pers soal pemberitaan di kasus itu.
"Dalam konsultasi itu yang pertama ada yang ingin kami tegaskan, yang kedua, yang ketiga sampai sepuluh kami ulang-ulang," kata Wayan setelah pertemuan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020.
Wayan mengatakan PDIP ingin berkonsultasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut mengenai pemberitaan. Hal pertama yang disampaikan, kata dia, PDIP merasa dirugikan dan dipojokkan oleh pemberitaan kasus ini. "Kami tidak sedang mengancam kebebasan pers, dengan sikap dan perlakuan media terhadap peristiwa yang kami alami."
Kedua, kata dia, PDIP menyampaikan kepada Dewan Pers agar media bekerja sesuai dengan kode etik agar berita tidak merugikan kepentingan publik, khususnya untuk PDIP.
Tim hukum juga bertanya apakah pemberitaan selama ini telah menjalankan kaidah jurnalistik yang benar. Ia mengatakan PDIP merasa terpojok karena media kurang memberikan ruang klarifikasi kepada PDIP. "Kami merasakan, kok konfirmasi ke kami ini sangat kering."
Wayan juga menyampaikan sejumlah berita yang dianggap hoaks kepada Dewan Pers. Dewan, kata dia, mempersilakan PDIP membuat pengaduan. Wayan mengatakan sudah mengambil formulir pengaduan itu. Setelah pertemuan ini, ia akan berkonsultasi dengan DPP PDIP untuk memutuskan langkah apa yang akan diambil. "Mudah-mudahan dalam waktu ada tindak lanjut."
Sumber : tempo.co