SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI resmi memecat Direktur Utama Helmy Yahya. Salah satu alasan pemecatan yaitu karena Helmy tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program seperti Liga Inggris, dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI.
"Melalui sidang pleno, Dewan Pengawas menyatakan tidak menerima jawaban Helmy," kata Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin dalam siaran pers pada hari ini, Jumat, 17 Januari 2020.
Alasan kedua, terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding TVRI dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan 2019 yang sudah ditetapkan Dewan Pengawas. Ketiga, adanya mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dewan Pengawas juga menilai mutasi ini juga melanggar beberapa Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) cfm UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pelanggaran yang dimaksud menyangkut asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, dan asas keterbukaan, terutama yang berhubungan dengan penunjukan atau pengadaan kuis Siapa Berani.
Kabar pemecatan ini sebenarnya telah diberitahu oleh Dewan Pengawas kepada Helmy pada 4 Desember 2019. 18 Desember, Dewan Pengawas menerima pembelaan dori dari Helmy. Namun, Helmy tetap dipecat. Keputusan ini berlaku kemarin, 16 Januari 2019.
Di hari yang sama, Helmy Yahya pun mengatakan akan menempuh jalur hukum. "Saya akan melakukan perlawanan hukum," kata Helmy dalam sebuah pesan pendek kepada grup internal perusahaan yang tersebar, Kamis petang, 16 Januari 2020.
Sumber : tempo.co