SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pengawas TVRI akhirnya resmi memberhentikan Helmy Yahya dari jabatannya sebagai direktur utama lembaga penyiaran publik tersebut. Pemberhentian ini menyusul surat penonaktifan yang dilayangkan kepada Helmy pada awal Desember lalu.
Atas pemberhentian itu, Helmy Yahya mengatakan akan menempuh jalur hukum. "Saya akan melakukan perlawanan hukum," kata Helmy dalam sebuah pesan pendek kepada grup internal perusahaan yang tersebar, Kamis petang, 16 Januari 2020.
Helmy sebelumnya telah melayangkan surat keberatan atas penonaktifannya sebagai bos TVRI pada awal Desember lalu. Namun, dalam pesan pendek tersebut, Helmy Yahya menjelaskan bahwa ia suratnya ditolak.
"Sore tadi pukul 16.15 WIB saya menerima surat dari Dewas tentang penolakan pembelaan saya. Dengan demikian saya tak lagi jadi Dirut TVRI," ucap dia.
Helmy Yahya lantas menyatakan pamit sementara dari grup internal perusahaan. Ia juga menyatakan terima kasih kepada koleganya di lembaga penyiaran publik yang telah bekerja bersama-sama dengannya.
Dewas TVRI sebelumnya melayangkan surat penonaktifan sementara kepada Helmy pada 4 Desember 2019. Dewas mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.
Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dirinya masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022. Ia kala itu menyatakan akan tetap menjalankan tugas.
Sumber: Tempo.co