SUKABUMIUPDATE.com - Sejak Januari 2016, Netflix resmi mengoperasikan layanan Video on Demand (VoD) di Indonesia dan selama itu pula, perusahaan berbasis di California, Amerika Serikat, itu membuat negara rugi senilai Rp 629,76 miliar.
Indonesia menelan kerugian sebesar itu lantaran Netflix belum menyandang status Badan Usaha Tetap (BUT). Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mewajibkan perusahaan penyedia layanan over the top (OTT) tercatat sebagai BUT.
"Potensi kerugian itu, (dihitung) kira-kira berdasarkan jumlah subscriber. Ini semua kira-kira," papar Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi Golkar, Bobby Rizaldi, di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Hingga akhir tahun 2019, Statista mencatat bahwa jumlah pelanggan Netflix di Indonesia mencapai 481.450. Sedangkan pada tahun 2020, diperkirakan jumlahnya akan naik dua kali lipat menjadi 906.800.
Dengan asumsi paling konservatif, 481.450 pelanggan tersebut berlangganan paket paling murah di Netflix, yang artinya mereka meraup Rp 52,48 miliar. Jika dikalikan selama setahun, layanan video on demand ini bisa meraup Rp 629,76 miliar.
Di satu sisi, Bobby menjelaskan bahwa perusahaan OTT tersebut kebanyakan membakar uangnya dalam menjalankan usahannya. Tapi di sisi lainnya, mereka mendapatkan data pelanggan dan trafik yang bisa dijadikan sebagai big data, yang termasuk aset paling mahal saat ini.
"Uangnya tidak di Netflix, tetapi di perusahaan big data yang menangani trafik di Netflix seperti lainnya, Gojek, Tokopedia, itu tidak ada uangnya di BUT," imbuhnya.
Oleh karena itu Bobby menyarankan pemerintah segera menagih pajak Netflix dan segera mengambil tindakan tegas berupa pemblokiran jika perusahaan itu menolak.
Sumber : suara.com