SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi perusahaan pelat merah tersebut.
Rahim dan Syahmirwan keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung secara berturut-turut dengan menggunakan baju tahanan, Selasa (14/1/2020). Keduanya langsung masuk ke kendaraan berbeda yang sudah disiapkan di lobi Gedung Jampidsus.
Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari Rahim maupun Syahmirwan.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, Rahim dibawa penyidik ke Rutan Guntur Pomdam Jaya. Sedangkan Syahmirwan dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang.
Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Prasetyo dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hidayat dibawa dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara Tjokrosaputra dibawa ke Rumah Tahanan KPK.
Sebelumnya Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
Sumber: Suara.com