SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menginginkan regulator menggratiskan sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) beromzet dibawah Rp 1 miliar. Selain diberikan cuma-cuma, Teten juga meminta agar prosedur dalam mendapatkan sertifikat tersebut harus segera disederhanakan.
"Khusus untuk sertifikat halal sudah ada keinginan untuk digratiskan bagi UKM dengan omzet Rp1 miliar ke bawah. Itu banyak menolong, tapi harus ada penyederhanaan prosedur,” kata Teten ditemui usai rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta, Selasa.
Menurut Teten, banyak prosedur yang menyulitkan untuk sektor usaha UMKM seperti mendapatkan sertifikat halal dan sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena hal tersebut sering dikeluhkan oleh para pelaku usaha.
"Ya memang sertifikat halal dan BPOM itu mempersulit kegitan usaha UMKM dari segi biaya dari segi prosedur berbelit-belit waktunya," ujarnya.
Teten menambahkan dengan penyederhanaan prosedur, maka usaha menengah dan besar juga dapat memperoleh sertifikat halal dengan mudah, kendati biaya bukan merupakan kendala bagi mereka.
“Kalau sebenarnya yang menengah dan besar itu tidak masalah berbiaya tapi musti cepat jadi penyedia sertifikasi halal harus visa mudah.” tutur Teten.
Sebagai informasi, pemerintah memang akan memberikan insentif dengan menggratiskan biaya sertifikasi halal untuk pelaku UMKM,
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bahwa pemerintah akan membebaskan tarif pengurusan sertifikat produk halal.
Menurut Sri Mulyani, seluruh proses sertifikasi halal akan dipermudah, mulai dari registrasi sampai dengan mendapatkan sertifikasi untuk jaminan produk halal. "Tarifnya di-nol kan, namun pelaksanaanya untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil seperti apa, itu masih yang akan dibahas," kata Sri Mulyani di Kementerian Perekonomian, Rabu 8 Januari 2020.
Kendati begitu, Sri Mulyani belum memberikan rincian anggaran yang akan dikeluarkan untuk mensubsidi biaya pengurusan sertifikat halal itu. Dia mengatakan estimasi anggaran untuk nol tarif itu akan dikalkulasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sumber : tempo.co