SUKABUMIUPDATE.com - Bekas Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa didakwa telah menerima suap dari pengembang Meikarta, Lippo Cikarang, sebesar Rp 900 juta.
Dalam surat dakwaan, Iwa disebut menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pemasangan banner pencalonan dirinya sebagai bakal calon Gubernur Jawa Barat 2018-2023 dari PDI Perjuangan.
"Terdakwa meminta disiapkan uang sejumlah Rp 1 milyar guna persiapan terdakwa maju sebagai bakal calon Gubernur Jawa Barat," ujar tim jaksa KPK, Yadyn, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 13 Januari 2020.
Permintaan sejumlah uang tersebut tercetus setelah Iwa dimintai bantuan oleh pejabat Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln dan Neneng Rahmi, agar persetujuan substansi dari Gubernur terkait dengan Raperda RDTR Kabupaten Bekasi dipercepat.
"Mengingat kekuasaan dan wewenang terdakwa selaku Sekda Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua BKPRD dianggap bisa mempercepat keluarnya persetujuan substansi dari Gubernur atas Raperda RDTR," kata Yadyn.
Yadyn mengatakan, pada tanggal 14 Juli 2017, Waras Wasisto--anggota DPRD Jabar--bertemu dengan dua pejabat Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. Pada pertemuan tersebut kedua pejabat PUPR Kabupaten Bekasi itu menyerahkan uang sejumlah Rp 100 juta kepada Waras.
"Atas penyampaian tersebut, terdakwa menyampaikan kepada Waras Wasisto 'iya mas itu sumbangan banner, langsung eksekusi saja tapi ratain di lima kabupaten'," ujar jaksa yang membacakan surat dakwaan.
Duit suap Rp 100 juta tersebut merupakan fase awal patgulipat antara Iwa dengan pengembang Meikarta, PT Lippo Cikarang. Dalam surat dakwaan, Lippo Cikarang menggunakan karyawannya Satriadi menyalurkan uang ke sejumlah pihak di antaranya Neneng Rahmi dan Henri Lincoln.
Setelah menerima suap Rp 100 juta dalam bentuk banner dan spanduk, Iwa kembali mendapat saweran Rp 300 juta. Uang tersebut kembali digunakan untuk membuat banner dan spanduk di lima kabupaten, di antaranya: Depok, Kota/kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.
"Berdasarkan survey elektabilitas terdakwa terkait persiapan pemilihan Gubernur masih sangat lemah, sehingga perlu penguatan melalui banner," ujar Yadyn dalam surat dakwaan.
Iwa pun kembali menerima uang sejumlah Rp 500 dari Waras Wasisto. Waras dititipi uang tersebut yang dibungkus paper bag dari Neneng Rahmi. Kemudian Waras memberikan uang tersebut ke staf Iwa bernama Deni.
"Setelah itu Waras menanyakan kepada terdakwa terkait titipan uang dan terdakwa menjawab 'sudah mas, nuhun'," ujar jaksa.
Atas perbuatannya tersebut, Iwa didakwa dua pasal sekaligus yakni Pasal 11 dan 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Iwa terancam hukuman maksimal 20 tahun.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, nama Iwa kerap muncul dalam persidangan kasus suap Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi.
Sumber: Tempo.co