SUKABUMIUPDATE.com - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak tergiur terapi serum stem cell ilegal. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan serum stem cell saat ini masih berbasis penelitian yang dimulai sejak tahun 2009.
"Terhadap stem cell yang masuk dari luar negeri sudah jelas tidak resmi dan tidak ada izin impor, izin edar, dan dokter yang melakukan tindakannya sudah pasti tidak mempunyai SIP STR-nya (UU Praktik Kedokteran), apabila tindakan dilakukan oleh dokter asing dapat dikenakan IMTA (UU Ketenagakerjaan) dan UU lainnya," kata Suyudi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 11 Januari 2020.
Kemarin, polisi membongkar praktik kedokteran ilegal yang menerima jasa penyuntikan stem cell atau sel punca di Hubsch Clinic di Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII No. 55, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu OH yang menjadi pemilik klinik, LI (47) marketing manajer dan YW (46) country manajer klinik tersebut.
Praktik penyuntikan stem cell ilegal itu telah berjalan selama tiga tahun. "Ketiganya telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk kembali menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Tahun 2014, kata Suyudi, ada 11 Rumah Sakit yang mendapat izin pengembangan stem cell autologous. Transplantasi sel induk autologous adalah transplantasi sel induk autologous, yaitu transplantasi di mana sel-sel induk dikeluarkan dari seseorang, disimpan, dan kemudian diberikan kembali kepada orang yang sama. "Untuk pelaksanaan stem cell yang diambil dari tubuh orang lain untuk di negara-negara maju tidak diperbolehkan dan di Indonesia sendiri tidak diperbolehkan," ujarnya.
Sumber : tempo.co