SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali, I Dewa Raka Sandi, akan menggantikan posisi Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU. Wahyu telah mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam perkara penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih 2019-2024.
Pengganti Wahyu tidak dipilih melalui proses fit and proper test di DPR sebagaimana proses pemilihan tujuh komisioner KPU sebelumnya, melainkan otomatis diganti oleh calon komisioner dengan perolehan suara terbanyak berikutnya atau ke-8 dalam proses seleksi 2017.
"Nomor urut 08 itu I Dewa Raka Sandi. Dulu dia Ketua KPU Provinsi Bali, sekarang dia anggota Bawaslu Provinsi Bali," ujar Ketua KPU, Arief Budiman di kantornya, Jumat, 10 Januari 2020.
Peringkat pemilihan pimpinan KPU pada 2017 dapat dilihat dari situs rumahpemilu.org. Peringkat ke-8 diduduki oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ketua KPU Provinsi Bali periode 2013-2018 yang memperoleh 21 suara.
Sedangkan peringkat ke-7 diduduki oleh Arief Budiman dengan perolehan 30 suara. Sedangkan Wahyu Setiawan, saat mengikuti test pimpinan KPU, menempati posisi ke-2 dengan perolehan 55 suara.
Sumber : tempo.co