SUKABUMIUPDATE.com - KPK akan memanggil Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto untuk penyidikan kasus suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2019-2024.
"Kalau penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan pasti akan dipanggil," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan Hasto di Jakarta, Jumat, 10 Januari 2020.
KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari kader PDIP Harun Masiku agar menetapkan Harun menjadi anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Selatan I agar menggantikan caleg DPR terpilih Fraksi PDIP dari dapil Sumsel I yaitu Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Untuk memenuhi permintaan Harun, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta. Wahyu diduga menerima Rp 600 juta.
Suap itu diduga diterima Wahyu dalam dua tahap. Pertama pada pertengahan Desember 2019. Saat itu, Wahyu menerima uang dari orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Uang ini didapat Agustiani dari Saeful namun KPK masih mendalami dari siapa sumber uang Rp200 juta itu.
Wahyu diduga kembali menerima suap sebesar Rp 400 juta pada akhir Desember 2019. Uang itu masih ada di tangan Agustiani. Agustiani yang sebelumnya menerima uang dari Saeful. Sedangkan Saeful diduga menerima uang itu dari Harun.
KPK “mengamankan” Wahyu dan asistennya Rahmat Tonidaya di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu lalu, 8 Januari 2020. KPK juga menahan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina di Depok. Dari Agustiani, tim menyetor uang setara sekitar Rp 400 juta dan uang dalam bentuk dolar Singapura serta buku rekening.
Terakhir tim KPK mencokok keluarga Wahyu, Ika Indayani dan Wahyu Budiyani di Banyumas pada hari yang sama.
Selain Komisioner KPU Wahyu Setiawan, tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus itu ialah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, selaku pihak penerima. Dua orang yakni eks caleg PDIP Dapil Sumsel, Harun Masiku dan Saeful menjadi tersangka pihak pemberi suap.
Sumber : tempo.co