SUKABUMIUPDATE.com - Rapat kerja nasional atau Rakernas dan HUT ke-47 PDIP tahun ini diwarnai operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) yang melibatkan kader partai banteng. Setidaknya, ini adalah kali ketiga acara besar PDIP yang diwarnai OTT KPK.
Tahun lalu, KPK juga mencokok anggota DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, saat partai menggelar Kongres V PDIP di Grand Inna Bali Beach pada 8-10 Agustus 2019. KPK menetapkan Nyoman sebagai tersangka suap impor bawang putih pada Kamis malam, 8 Agustus 2019.
Sebelum dicokok, Nyoman diketahui masih berada di Bali untuk mengikuti kongres itu. Malam hari sebelum Nyoman dicokok, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri berpidato dengan berapi-api ketika berbicara soal komitmen partai menentang korupsi.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, PDIP langsung memecat Nyoman. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, jika berkaitan dengan kasus korupsi, PDIP memiliki sanksi tegas berupa pemecatan langsung di tempat.
"Tidak ada ampun, karena pada saat acara malam kebudayaan kongres, Ibu Megawati sudah menegaskan bahwa demi tanggungjawab terhadap suara rakyat, PDIP tidak mentolelir korupsi sedikit pun," ujar Hasto Kristiyanto di Grand Inna Bali Beach, Kamis malam, 8 Agustus 2019. PDIP langsung memberikan sanksi pemecatan tanpa bantuan hukum.
Pada 2015, KPK pernah mencokok Adriansyah, saat itu masih legislator PDIP. Adriansyah tersangkut kasus suap untuk memudahkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mitra Maju Sukses. Suap diketahui diterima Adriansyah sejak menjabat sebagai bupati Tanah Laut, Kalsel hingga menjadi anggota DPR.
Adriansyah ditangkap tepat di tengah hajatan Kongres IV PDIP. Dia ditangkap di Swiss-bellhotel Sanur, Bali pada Kamis, 9 April 2015. Berkaca dari kasus itu, PDIP mengingatkan para kadernya agar tak memanfaatkan kegiatan kongres untuk kepentingan pribadi.
Kemarin, kader PDIP Harun Masiku kembali ditetapkan menjadi tersangka sebagai pemberi suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, sampai saat ini, Harun belum ditangkap. "KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Kamis, 9 Januari 2020.
KPK menyebut Harun sebagai pemberi suap untuk Wahyu Setiawan yang dijanjikan Rp 900 juta untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui jalur pergantian antar waktu. Sebanyak Rp 400 juta di antaranya sudah diserahkan kepada Wahyu.
Sumber : tempo.co