SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka dalam kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kasus ini terkait dengan pergantian antar waktu anggota DPR dari Fraksi PDIP.
"Sejalan dengan penyidikan, KPK menetapkan 4 orang tersangka," kata komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis malam, 9 Januari 2020.
Sebagai penerima, KPK menetapkan WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina), orang kepercayaan Wahyu sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.
Sementara sebagai pemberi, KPK menetapkan status tersangka kepada HAR (Harun Masiku) dan SAE (Saeful).
"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," kata Lili.
KPK juga berharap masyarakat dapat mengawal proses penanganan perkara ini. Alasannya dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani ini terkait dengan aspek mendasar dalam proses demokrasi.
Sumber: Tempo.co