SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel rumah dinas Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Januari 2020. Penyegelan dilakukan setelah Wahyu ditangkap dalam operasi tangan KPK pada Rabu, 8 Januari 2020.
Komisioner KPU Ilham Sapura berkata penyegelan dilakukan pagi ini. "Iya (disegel)," kata Ilham Saputra, saat dihubungi, Kamis, 9 Januari 2020.
Selain rumah dinas, KPK juga menyegel ruangan Wahyu di Kantor KPU Pusat, Jakarta, pagi ini. Ilham belum tahu apakah ada barang yang disita dari dua tempat tersebut.
Sore ini, suasana di kawasan rumah dinas Wahyu yang berada di Komplek KPU, Pejaten terlihat sepi. Gerbang komplek ditutup rapat-rapat oleh petugas keamanan. Melongok ke dalam, juga tak ada aktivitas di komplek yang dihuni para komisioner KPU tersebut.
Wahyu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat akan terbang ke Bengkulu. KPK menduga Wahyu menerima suap Rp 400 juta terkait pergantian anggota DPR. KPK juga menangkap 7 orang lainnya yang sebagian diduga berasal dari PDIP. Salah seorangnya diduga berinisial HM.
Seorang sumber menuturkan HM diduga adalah caleg PDIP bernama Harun Masiku. Harun adalah calon anggota legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dia maju dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I nomor urut 6. Dapil Sumatera Selatan I ini meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau. Namun, ia gagal pada Pileg 2019.
Sumber: Tempo.co