SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Rabu, 8 Januari 2020. Wahyu ditangkap saat akan terbang ke Bangka Belitung.
Selain Wahyu, KPK juga mencokok tiga orang lainnya. Salah satunya diduga adalah caleg PDIP Harun Masiku. Dua orang lainnya berinisial D dan S.
Seorang sumber mengatakan suap ini terkait dengan posisi pergantian antar waktu (PAW) di DPR. Harun diduga melobi Wahyu agar ia bisa duduk di kursi Senayan.
Harun adalah calon anggota legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dia maju dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I nomor urut 6. Dapil Sumatera Selatan I ini meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau.
Harun tak terpilih menjadi anggota DPR dalam Pileg 2019. Adapun yang ditetapkan oleh KPU adalah Riezky Aprilia, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam rapat pleno KPU 31 Agustus 2019, PDIP sempat meminta Komisi Pemilihan Umum mencoret Riezky dari daftar anggota DPR terpilih. Partai banteng mengajukan nama Harun. Namun permintaan ini ditolak oleh KPU.
Ketika dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pemeriksaan masih berjalan. "Uangnya sekitar Rp 400 juta, penerima WS lewat D dan S." kata Ghufron.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan belum mengetahui informasi ini. "Saya sedang menyiapkan rapat kerja," katanya.
Sumber: Tempo.co