SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan agar harga tanah di kawasan industri tidak boleh lebih dari Rp 200 ribu per meter persegi.
Bahlil, saat membuka Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Kawasan Industri (KI) Brebes, Jawa Tengah, di kantor BKPM Jakarta, Selasa, 7 Januari 2020, menegaskan hal itu lantaran banyak menerima keluhan harga tanah di kawasan industri yang melonjak tinggi.
"Sesuai dengan arahan Presiden, pembangunan ini tidak boleh dihambat-hambat. Jangan mempersulit perizinannya dan harga tanah tidak boleh lebih dari Rp 200 ribu per meter persegi," kata Bahlil seperti dikutip dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Harga tanah yang tinggi diklaim menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi daya saing investasi. Bahkan, disebut-sebut salah satu faktor banyaknya perusahaan China yang pindah ke Vietnam yaitu karena harga tanah yang murah dan adanya kepastian insentif investasi.
"Permasalahan harga tanah yang tinggi akan mempengaruhi daya saing investasi Indonesia," kata Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Ikmal Lukman.
Untuk mengatasi melonjaknya harga tanah, maka perlu segera disiapkan site plan dan rencana induknya sehingga dapat dilakukan penetapan lokasi (penlok).
"Saya harap semua lokasi yang ada sudah dalam penlok agar harganya tidak naik. Kami juga akan terus monitor dan fasilitasi persiapan percepatan KI Brebes ini," kata Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin.
Kementerian BUMN telah menunjuk PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) sebagai pengelola KI Brebes, Jawa Tengah. PT KIW merupakan salah satu dari enam BUMN yang ditunjuk untuk mengelola KI di Indonesia.
KI Brebes diharapkan nantinya akan menjadi Engine of Growth khususnya di Provinsi Jawa Tengah yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kami membutuhkan dukungan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melakukan percepatan pelaksanaan KI Brebes ini," ungkap Direktur Utama PT KIW Rachmadi Nugroho.
Sumber : tempo.co