SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah bertindak tegas dalam persoalan di perairan Natuna. Salah satunya dengan mendesak kapal-kapal nelayan milik Cina untuk segera meninggalkan Laut Natuna Utara dengan mengedepankan diplomasi damai.
"Wilayah perairan Natuna merupakan kedaulatan wilayah Republik Indonesia yang wajib dipertahankan sesuai penetapan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Natuna berdasarkan perjanjian internasional (UNCLOS tahun 1982)," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 6 Januari 2020.
Karena itu, menurut Puan, tidak ada alasan bagi Indonesia untuk membiarkan wilayahnya diklaim negara lain. Ia juga meminta pemerintah Cina harus menghormati hukum internasional seperti tertuang dalam UNCLOS 1982, yaitu Cina merupakan salah satu anggotanya.
Puan juga meminta seluruh kementerian dan lembaga satu suara mendukung sikap tegas Kementerian Luar Negeri yang mengutamakan upaya diplomasi dengan Cina. "Selain itu, pemerintah Indonesia harus tetap bersikap tegas dalam menjaga kehormatan dan eksistensi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujarnya.
Kapal-kapal nelayan milik Cina yang dikawal oleh coast guard sebelumnya memasuki wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau. Cina menganggap wilayah tersebut masuk ke dalam Nine Dash Line sehingga mereka mengambil ikan dari sana.
Dalam rangka mencegah masuknya pihak asing ke wilayah perairan Indonesia, Puan meminta TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara dan Polair harus meningkatkan patroli di wilayah laut Indonesia, terutama di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seperti di perairan Natuna dengan cara memperkuat coast guard.
Puan juga meminta pemerintah harus menambah armada kapal yang dikhususkan untuk melakukan patroli di kawasan ZEE sehingga kedaulatan wilayah Indonesia dapat selalu terjaga dan dapat mendampingi kapal-kapal nelayan milik Indonesia, terutama di Natuna.
Adapun mengenai praktik pencurian ikan, Puan Maharani mengatakan pemerintah harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan dan sanksi yang terkait dengan Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF), terutama terhadap sanksi bagi pelaku IUUF di perairan Indonesia secara tegas. "Hal itu untuk memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia dan mencegah terjadinya illegal fishing di wilayah perairan Indonesia," kata dia.
Sumber : tempo.co