SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak sembilan juta peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri jaminan kesehatan nasional (JKN) kelas III tercatat menunggak pembayaran premi hingga Desember 2019. Menindaklanjuti data itu, Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama Kementerian Sosial akan melakukan peninjauan ulang.
"Kami akan cek, apakah dia (peserta JKN) menunggak karena tidak mampu, atau menunggak karena tidak mau bayar iuran. Ini kan dua hal yang berbeda," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di kantor Kementerian Koordinatir Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2020.
Fachmi menjelaskan, peserta yang benar-benar tak mampu akan dicatat oleh Kementerian Sosial dan dimasukkan ke Data Terpadu Kementerian Sosial atau DTKS. Setelah terdaftar dalam DTKS, peserta iuran mandiri kelas III yang tergolong tak mampu tersebut lalu akan dialihkan sebagai peserta penerima bantuan iuran atau PBI.
Hingga Desember 2019, BPJS Kesehatan mencatat kuota peserta PBI mencapai 96,8 juta jiwa. Data peserta PBI ini mungkin bergerak seumpama terjadi pembaruan DTKS dari Kementerian Sosial.
Di sisi lain, seumpama di luar angka 9 juta itu masih ada peserta PBPU kelas III yang tak sanggup membayar premi, Fachmi menyarankan masyarakat segera melapor ke Kementerian Sosial. Nantinya, Kementerian Sosial akan memproses masyarakat masuk ke kategori PBI.
"Proses ini sangat baik dan transparan. Kalau ada peserta PBPU yang tidak mampu, kita sama-sama akan proses administrasi pendaftaran (PBI). Namun, ada mekanismenya," tuturnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras mengatakan kementeriannya akan memfasilitasi peserta BPJS Kesehatan yang hendak berpindah dari segmen PBPU ke PBI. Saat ini, kata dia, Kementerian Sosial tengah melalukan pembaruan data DTKS.
Dalam proses pembaruan data, Kementerian Sosial mungkin bakal mencoret peserta PBI yang saat ini tak memenuhi kriteria DTKS. "Dengan itu, kalau nanti ada yang dimasukkan, tentu harus ada yang dikeluarkan karena kuotanya 96,8 juta," ucapnya.
Pemerintah sebelumnya memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan semua kelas setelah mengacu pada permasalahan defisit dan gagal bayar. Besaran iuran anyar ini secara resmi berlaku pada 1 Januari 2020.
Kenaikan tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019.
Dalam aturan ini disebutkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan terjadi untuk seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42 ribu, dari saat ini sebesar Rp 25.500.
Sumber: Tempo.co