SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus telah memeriksa lima orang yang masuk dalam daftar pencegahan keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
"Proses penyidikan. Lima orang saksi sudah diperiksa. Sudah beri keterangan pada Jumat," kata Hari, Jumat, 3 Januari 2020.
Meski mengungkap ada yang diperiksa, Hari tidak merinci nama ataupun inisial para saksi itu.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang terkait kasus korupsi Jiwasraya. Mereka berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT dan AS. Seorang penegak hukum mengungkap kepada Tempo, mereka adalah Hendrisman Rahim, De Yong Adrian, Hary Prasetyo, Muhamad Zamkhani, Djonni Wiguna, Getta Leonardo Arisanto, Eldin Rizal Nasution, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Asmawi Syam.
Menurut Hari, pihaknya akan lanjut memeriksa lima saksi lainnya dalam daftar cegah pada pekan depan. "(Pemeriksaan) pekan berikutnya. 6 Januari," kata dia.
Hasil pemeriksaan para saksi tersebut, kata Hari, akan dikembangkan ke pemeriksaan saksi-saksi yang lain.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.
Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
Sumber: Tempo.co