SUKABUMIUPDATE.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK akan melindungi sejumlah saksi kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Dalam kasus Jiwasraya diduga kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun.
"LPSK telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kejagung terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi," tutur kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulisnya hari ini, Kamis, 2 Januari 2019.
Kejaksaan Agung tengah memeriksa sejumlah saksi korupsi Jiwasraya. Ada sepuluh saksi yang telah dicekal untuk berpergian ke luar negeri.
Menurut Hasto Atmojo Suroyo, jenis perlindungan yang bisa diberikan LPSK didasarkan pada bentuk ancaman yang dialami para saksi Jiwasraya.
Dia menyebut perlindunganya antara lain perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan.
"Atau hingga mendapatkan pergantian identitas."
Hasto Atmojo menuturkan saksi dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK baik atas inisiatif sendiri maupun permintaan pejabat yang berwenang.
"Tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana kejahatan prioritas yang ditangani LPSK," ucapnya.
Sumber: Tempo.co